Polisi Ringkus 4 Terduga Pembuat Uang Palsu Jutaan Rupiah di Kuningan

Polisi Ringkus 4 Terduga Pembuat Uang Palsu Jutaan Rupiah di Kuningan


Laporan Kontributor Kuningan,.Ahmad Ripai


, KUNINGAN –

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan sukses membongkar kasus penyebaran uang tiruan dengan jumlah mencapai Rp 52.600.000.

Bahkan ketika berbicara tentang uang palsu dari mata uang luar negeri, jumlahnya mencapai triliunan rupiah bila ditukar. Ini karena terdapat sekitar 1.000 lembar uang asli Brazil dengan denominasi 5.000 Real,” jelas Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi oleh Kasi Humas Polres AKP Mugiyono serta Kanit Pidum Ipda Arifin dalam konferensi pers pada hari Kamis (22/5/2025) yang diberikan kepada para jurnalis.

AKBP Akbar menyebutkan bahwa jumlah tersangka ada empat orang dan saat ini mereka sudah ditahan.

“Kami sukses menangkap mereka melalui operasi penjarahan yang terjadi di dua tempat berbeda di Kuningan,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, kembali.

Kepala Polisi Resor mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut dimulai dengan laporan dari warga setempat yang curiga terhadap aktivitas tidak biasa dalam suatu transaksi di sebuah hotel di daerah Kecamatan Jalaksana.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laporannya, unit khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan dengan cepat bertindak dan sukses menangkap seseorang bernama samaran AK (47), penduduk asal Karawang. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada tersangka sebuah tas yang memuat 500 lembar uang palsu denominasi Rp 100 ribu,” jelasnya.

Pada penyelidikan awal, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka mengaku sudah menyebar uang palsu itu ke tiga individu yaitu WS (47), HM (45) yang berasal dari Bogor, serta MS (40) dari Kota Tangerang.

Tiga tersangka selanjutnya berhasil diamankan di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Cilimus.

“Di antara barang-barang yang disita oleh polisi adalah uang palsu senilai 1.000 lembar pecahan 5.000 dari mata uang Brasil, sebuah mobil Daihatsu Xenia, empat telepon seluler, dua tas, satu dompet, dan satu senter UV yang diduga dipakai untuk memeriksa kewajaran uang tersebut,” jelasnya.

Setiap penjahat mempunyai tugas yang tak sama.

“AK bertanggung jawab untuk menimbun dan mendistribusi uang fiktif, MS menjadi perantara, sementara WS dan HM memainkan peran sebagai pemesan sekaligus pengepul uang tiruan itu,” katanya.

Empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut kini telah disebut sebagai tersangka dan menghadapi pasal 36 ayat (2) dan (3), bersamaan dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Rupiah. Mereka bisa mendapatkan ancaman hukuman paling lama selama 10 sampai 15 tahun penjara, beserta denda mencapai Rp 50 miliar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *