, MALANG
Wakil Ketua DPRD Kota Malang nomor dua, Trio Bagus Purwono, menyarankan bahwa pendapatan kotor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus dipajaki setidaknya mencapai angka minimum Rp 20 juta. Dalam penjelasannya, dia menyatakan bahwa jumlah tersebut lebih pantas dibanding dengan patokan sebesar Rp 10 juta.
Pemerintah Kota Malang lewat Badan Pendapatan Daerah sedang berusaha untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pajak daerah. Walau demikian, dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa setiap pengusaha wajib membayar pajak jika memiliki pendapatan sebesar Rp 5 juta perbulan.
Namun, ketentuan itu belum diterapkan secara menyeluruh. Seiring berjalanannya waktu, terdapat ancaman untuk meningkatkan ambang omset hingga mencapai Rp 10 juta.
Menurut Trio, pendapatan sebesar Rp 10 juta setiap bulan untuk pebisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah dianggap terlalu berat apabila dikenakan pajak.
Kelompok tiga orang ini pun mempertimbangkan potensi besarannya marjin yang bakal dialami oleh pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. Mereka menilai bahwa pendapatan sebesar Rp 10 juta per bulan masih kurang ideal bagi para pebisnis apabila harus membayar pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan.”
“Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas (bagi UMKM) untuk leluasa berkembang,” paparnya, Selasa (20/5/2025).
Trio juga menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi terutama di Kota Malang.
Oleh karena itu, UMKM seharusnya diberi fleksibilitas dalam hal omset yang dipajaki supaya bisa tumbuh dan bersaing.
UMKM tidak hanya terbatas pada pengusaha skala kecil tetapi juga sudah menjadi pendorong utama dalam memulihkan ekonomi.
“Program Pemkot yang pas (Ngalam Laris) perlu direalisasikan secara maksimal,” ujar politikus dari PKS itu.
Saatin ini, Pansus DPRD tengah mengkaji Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Satu di antaranya adalah proposal penyesuaian ambang batas pengenaan pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, bisnis kuliner yang memiliki pendapatan minimum terkena pajak sebesar Rp 5 juta per bulan, akan dirubah menjadi Rp 10 juta per bulan lewat Peraturan Daerah tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tiga bulan awal tahun 2025 belum keluar dari jalur yang diharapkan, walaupun pengaruh tantangan ekonomi global terhadap pelaksanaannya cukup signifikan.
Dia sangat yakin bahwa tujuan untuk tahun ini dapat dicapai. Di sisi lain, Wahyu juga menyatakan dengan tegas bahwa dia mendukung para pedagang kecil.
Pemerintah Kota Malang memperpanjang peninjauan kenaikan pajak bagi para pengusaha. Disebarluaskan pula bahwa Pemkot Malang sedang mengumpulkan data terkait pedagang makanan dan minuman di berbagai lokasi guna mencari tahu total pendapatannya. Ada laporan yang menyebutkan bahwa bisnis dengan omset senilai lima juta rupiah akan mulai dipungut pajaknya.
Wahyu Hidayat menggarisbawahi kesetiaannya dalam membela pengusaha mikro, lebih spesifik pedagang kaki lima (PKL), dengan memundurkan implementasi aturan yang ada. Aktivitas evaluasi untuk meningkatkan jumlah pendapatan saat ini tengah berlangsung karena angka sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu rendah.
“Saya tidak melaksanakan kenaikan itu karena belum saatnya. PKL bisa terbebani. Sekarang statusnya masih pendataan potensi. Jika nanti DPRD setuju Rp10 juta, tapi saya nilai belum tepat, saya tidak akan eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bentuk perlindungan bagi UMKM. Ke depan, Pemkot Malang akan fokus pada peningkatan agenda pariwisata untuk dorong PAD sektor hiburan dan hotel.
Selanjutnya adalah melakukan pencatatan kembali terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menggambarkan kemampuan pembayaran pajak secara akurat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyusun perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak agar menjadi lebih adil.