OKE FLORES.COM
Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, pemerintah secara resmi mengeluarkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta para pensiunann di seluruh wilayah Indonesia.
Cairannya dana ini menunjukkan penghargaan terhadap komitmen pejabat pemerintah serta menjadi dukungan untuk memenuhi keperluan sebelum dimulainya tahun pelajaran baru.
Siapakah Yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Ke-13?
Gaji ke-13 untuk tahun ini diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN
Pembayaran diselesaikan tanpa memerlukan konfirmasi ekstra, maka uang akan segera terkirim ke akun penerima.
Elemen dan Jumlah Tunjangan Gaji Ke-13
Gaji ke-13 memiliki sejumlah bagian, diantaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Kompensasi atas posisi kerja atau kompensasi standar
- Insentif kinerja (khusus untuk PNS di tingkat nasional)
Bagi PNS di tingkat kabupaten/kota, tunjangan kinerja tidak dicantumkan, tetapi mereka bisa menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) berdasarkan kemampuan keuangan lokal dengan batasan tertinggi setara upah satu bulan.
Nominal dari tunjangan ke-13 berbeda-beda sesuai dengan tingkatan jabatan dan lama bekerja.
Misalnya saja, bagi PNS yang masih bekerja, jumlah tunjangan ke-13 dapat mencapai angka sekitar Rp1.685.700 sampai dengan Rp6.373.200.
Bagi para pensiunan, jumlahnya berada di kisaran antara Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.
Bagaimana Cara Mengklaim Gaji Ke-13
Peserta bisa memeriksa status pembayaran gaji ke-13 dengan mengakses:
- Aplikasi MySAPK bagi pegawai negeri yang masih aktif
- Aplikasi Taspen untuk pensiunan
- Melalui rekening bank masing-masing
- Berkoordinasi dengan lembaga atau perusahaan di mana Anda bekerja
Melalui pembayaran tunjangan ke-13 ini, diupayakan agar bisa mendukung aparatur sipil negara dan pekerja purna tugas dalam mengcover keperluan mereka, khususnya menjelang awal tahun pelajaran baru.