.CO.ID, JAKARTA — Perusahaan penyedia jasa transportasi melalui platform digital, Grab menyebut bahwa tarif yang dikenakan untuk penggunaan aplikasinya sudah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 Tahun 2022 seputar Panduan Perhitungan Tarif Jasa Pemakaian Kendaraan Bermotor Dua Roda untuk Kebutuhan Publik Melalui Aplikasi,” jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada Minggu (27/4/2025).
Tirza menjelaskan bahwa tarif jasa itu adalah bagian dari pembagian laba di antara Grab dan para sopir mitra guna memberikan layanan transportasi kepada pelanggan. Sebagian uang yang diterima dari tarif ini akan disetorkan kembali untuk memenuhi keperluan serta mendukung peningkatan kemampuan para sopir mitra lewat beberapa program.
Selanjutnya, Tirza menyebut bahwa pendapatan Grab Indonesia berasal dari dua sumber utama.
Pertama adalah Komisi atau Biaya Layanan, ini merujuk pada tarif yang dibebankan kepada mitra karena menggunakan aplikasi sebagai platform untuk memperoleh pekerjaan.
“Kedua adalah Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), ini merupakan biaya ekstra yang harus ditanggung secara langsung oleh pelanggan sebagai user dari jasa tersebut,” terang Tirza.
Tirza menambahkan bahwa struktur tersebut konsisten dengan praktek-praktik di industri digital lainnya. Misalnya, saat membeli tiket kereta api atau penerbangan melalui platform perjalanan, selain harga dasar tiket, konsumen juga dibebani biaya jasa yang bertujuan untuk mendukung operasi serta perkembangan teknologi dari platform tersebut.
Di samping itu, Grab Indonesia pun menyediakan berbagai bentuk dukungan operasional termasuk pelayanan keluhan pelanggan GrabSupport selama 24 jam setiap hari, regu penanganan kecelakaan siaga 24/7, klinik pendidikan di GrabAcademy, fasilitas Grab Driver Center, pusat unggulan Grab, teknologi serta fitur-fiturnya, ditambah dengan sistem pembayaran nontunai.
Di samping itu terdapat pula berbagai program strategis yang bertujuan memajukan kemampuan mitra pengemudi, termasuk GrabBenefits, Beasiswa GrabScholar, Dana Abadi Penghargaan, bonus, serta Program Pendidikan Berkelanjutan bagi UMKM.
“Selain sebagai sebuah aplikasi, Grab menciptakan suatu ekosistem yang berkelanjutan untuk para mitra dan penggunanya. Oleh karena itu, apabila tarif jasa atau komisinya dikurangi, pasti akan terdapat beberapa konsekuensi yang harus diperhitungkan dengan matang,” ungkap Tirza.
Dia menyebutkan, Grab yakin bahwa seimbang antara kelangsungan usaha, peningkatan mitra, serta mutu pelayanan bagi pelanggan perlu terus dipertahankan.
“Karenanya, kita selalu siap untuk berbicara dengan semua pihak yang terlibat agar kita bisa menjamin bahwa keputusan yang dibuat akan membawa manfaat dalam jangka waktu lama untuk setiap orang,” ujarnya.