Jokowi Akan Lapor Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya Hari Ini: Siapa yang Dilaporkan?




Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dilaporkan akan mengajukan laporan ke pihak berwajib terkait tuduhan tentang ijazah yang dipalsukan.

Dikabarkan Jokowi akan menghadiri langsung SPKT Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 09:30 WIB guna melapor terkait tuduhan tentang ijazah yang dipalsukan itu.

Asisten pribadi Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menginformasikan rencana yang diusulkan oleh Jokowi kepada para jurnalis.

“Benar sekali di SPKT Polda Metro Jaya nih,” kata Syarif Muhammad Fitriansyah.

Syarif Muhammad Fitriansyah menambahkan bahwa Joko Widodo akan hadir untuk memberikan keterangan bersama beberapa pengacara.

“Terdiri dari empat yakni Bang Yakup dan Bang Andra, ditambah dengan dua lainnya,” jelasnya.

Terpisah, Jaksa Hakim Yakup Hasibuan pun mengkonfirmasi niatnya untuk hadir di SPKT Polda Metro Jaya.

Yakub menjelaskan masalah yang akan dilaporkan terkait dengan tuduhan ijazah buatan sendiri.

“Benar sekali begitu rencananya,” katanya.

Akan tetapi, pihak pengadu belum menginformasikan tentang orang-orang yang akan dituduh terkait masalah ijazah palsu itu.


Empat terlapor

Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Pemuda Patriot Nusantara beserta dengan Relawan Jokowi telah mengajukan laporan polisi terhadap empat individu karena diduga melakukan pencemarkan nama baik berkaitan dengan tuduhan tentang adanya dokumen kelulusan palsu yang menyangkut Presiden Republik Indonesia ke-7, yakni Joko Widodo atau biasa disebut Jokowi.

Empat individu itu melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Rabu (23/4/2025) sore.

Rusdiansyah, pengacara pihak yang melaporkan, menyebut bahwa keempat tersangka tersebut memiliki inisial RS, RSM, RF, dan seorang wanita dengan inisial TT.

“Yang melapor adalah orang-orang dengan inisial RS, RSM, RF, dan TT. Mereka mungkin sudah dikenal oleh teman-teman semua,” ujar Rusdiansyah saat berada di Mapolres Jakarta Pusat.

Ketika dimintai keterangan lebih rinci, Rusdiansyah menyatakan bahwa salah seorang tersangka merupakan mantan menteri.

“Boleh jadi ( mantan menteri ),” katanya singkat.

Diketahui, keempat individu yang diberitakan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, spesialis forensik digital Rismon Sianipar, wakil ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan tuduhan pelanggaran Pasal 160 KUHP yang berkaitan dengan penyerangan publik.

Rusdiansyah mengatakan bahwa buktanya, termasuk pernyatan lisan dan tertulis yang diyakini dapat menimbulkan ketidaktenangan di kalangan masyarakat, telah disertakan.

“Karena adanya penghasutan tersebut, timbul kerusuhan, seperti halnya ada individu yang mendemonstrasikan di kawasan UGM, menuju ke arah Solo, dan hingga ke area sekitar kediaman Pak Jokowi,” jelas Rusdiansyah.

Kelompok Pemuda Patriot Nusantara menganggap bahwa tindakan provokatif itu menyebabkan ketidakstabilan dalam masyarakat.

Andi Kurniawan, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, memberikan contoh bahwa keributan tersebut bisa melanda kampus Universitas Gadjah Mada serta area sekitar tempat tinggal Presiden Joko Widodo di Surakarta.

Andi juga mengatakan mereka membawa beberapa saksi yang dapat menyampaikan adanya gerakan-gerakan dalam masyarakat tersebut. Jika tidak cepat ditangani, kemajuan ini berpotensi menjadi sangat besar dan signifikan.

“Balasan terhadap pihak yang mengklaim bahwa ijazah Pak Jokowi palsu seharusnya tidak perlu dilaporkan ke polisi karena ini merupakan kasus umum dan dapat ditangani secara langsung oleh penegak hukum,” tambahnya.


Zaenal Mustofa Jadi Tersangka

Pada saat yang sama, Polres Sukoharjo telah mendakwa Zaenal Mustofa (ZM), seorang pengacara yang pernah menyatakan ketidakvalidan ijazah Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen.

Persetujuan dijadwalkan pada hari Senin (21/4/2025), menyusul pengumpulan bukti yang memadai oleh pihak penyelidik berdasarkan laporan yang disampaikan Asri Purwanti sejak Oktober tahun 2023.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengakui keadaan hukum itu.

“Saat itu benar, ZM sudah diidentifikasi sebagai tersangka. Sekarang kita tengah menyiapkan pemeriksaan berikutnya serta pengalihan fase pertama kepada JPU,” katanya ketika ditemui, Rabu (23/4/2025).

Menurut AKP Zaenudin, ZM dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP terkait dengan pemanfaatan dokumen yang tidak sah.

Ancaman hukuman tertinggi menurut undang-undangan ini adalah enam tahun kurungan penjara.

Masalah ini dimulai dengan adanya pelaporan tentang kemungkinan penipuan ijasah yang diajukan oleh Asri Purwanti, di mana ia mengindikasikan ketidaksesuaian pada catatan pendidikan ZM.

Berdasarkan verifikasi di LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ditemukan bahwa ZM merupakan mahasiswa yang berpindah status dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Akan tetapi, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ZM sebenarnya belum pernah tercatat sebagai mahasiswa di UMS.

Nomor induk mahasiswa yang dipakai ternyata dimiliki oleh seorang mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang sudah keluar dari kampus tersebut tanpa menyelesaikan studinya.

Laporan sempat terhenti karena ZM mengajukan dirinya sebagai calon legislator, tetapi setelah itu proses hukum dipulihkan dan pada akhirnya ia dinyatakan sebagai tersangka.

Zaenal Mustofa terkenal sebagai bagian dari kelompok hukum yang menentang Ijazah Palsu Usaha Tanpa Rasa malu (TIPU UGM).

Zaenal juga dikenal pernah mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah, yang terdiri atas Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Setelah pemilihan umum, Zaenal muncul sebagai salah satu pihak yang mengajukan tantangan terhadap legalitas ijazah Presiden Joko Widodo lewat kampanye TIPU UGM.

(Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah/Reynas Abdila)


Baca berita
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *