, JAMBI –
Karyawan perbankan dari Bank Jambi di Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, berani merampok uang dari rekening pelanggan sebesar 7,1 miliar rupiah demi memuaskan nafsunya yang terobsesi dengan taruhan daring.
Pada satu kali bermain judi online, RS dapat merogoh kocek mencapaiRp80juta. Di sisi lain, tindakan pencurian dari rekening korban dilakukannya mulai September 2023 sampai Oktober 2024.
Seluruhnya terdapat 25 akun nasabah yang diretas oleh rumah sakit tersebut untuk digunakan dalam perjudian daring di mesin slot.
Akun yang dia retas mencakup akun pribadi para nasabah serta akun milik lembaga amal.
Kasus penggelapan dana dari rekening nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jambi telah dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmadia.
Taufik menyatakan bahwa penyidik sudah mengeksaminasi 27 saksi dan pakar. Setelah proses pemeriksaan tersebut, sang pelaku dijadikan tersangka.
Cara yang digunakan penjahat untuk mewujudkan tindakannya adalah dengan RS seolah-olah diminta bantuan oleh nasabah pemilik rekening.
“Terdapat 25 korban dalam kasus ini, dengan satu individu kehilangan dana dari tiga rekening banknya. Kemudian juga melibatkan Yayasan Bantul Husnah. Total kerugiannya mencapai 7,1 miliar rupiah,” jelas Taufik Nurmandia pada konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).
Dari belasan akun tersebut, sang penjahat mencuri dana dari para pemilik rekening dengan jumlah bervariatif. “Ada yang senilai 1 miliar dan juga ada yang 400 juta selama periode setahun,” ungkap Taufik.
Dia menyebutkan bahwa tersangka memakai dana itu untuk aktivitas perjudian daring, termasuk melakukan setoran mencapai Rp 80 juta untuk tujuan tersebut.
“Umumnya untuk perjudian online, satu kali bermain bisa mencapai 70 hingga 80 juta,” ungkap Taufik.
Taufik menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan dimulai dari nasabah yang telah terbiasa mengajukan permohonan pengambilan uang kepada pelaku. Karena seringnya ini terjadi, akhirnya operator bank pun mulai mengekspektasinya dan menerima situasi tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Setelah mendapatkan kepercayaan dari para nasabah, tersangka kemudian berani mengambil uang mereka dengan cara menyelundupkan.
“Sebab pelaku sebelumnya pernah dimintai untuk membantu nasabah dalam menarik uang, sehingga operator serta pegawai lainnya mempercayainya,” terangkan Taufik.
Taufik mengatakan bahwa hasil pemeriksaan polisi menunjukkan tidak adanya transfer dana dari akun terduga kepada akun lain, dan ia menyebut bahwa sang tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluannya sendiri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan tujuan transfer lain; tak ada rekening tambahan yang perlu dipindahkan dananya. Uang tersebut disimpan saja di rekennya sendiri dengan saldo tersisa senilai 80 ribu rupiah,” jelas Taufik.
Pelaku menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 UU RI Tahun 2023 tentang Perbankan dan Sektor Keuangan, dengan hukuman yang bisa mencapai antara 5 hingga 15 tahun penjara.