TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
Dua kapal ikan berbendera Vietnam, berukuran 97 dan 120 gross ton (GT), berhasil diamankan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/5/2025).
Kapal-kapal ini kedapatan merampok ikan menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dikenal sangat merusak ekosistem laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dengan tegas menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk terus menindak tegas pelaku illegal fishing.
“Ketersediaan sumber daya laut dan ikan di Indonesia perlu dipelihara dengan cara yang bertanggung jawab dan abadi.” Dia menegaskan hal itu.
Penangkapan yang luar biasa ini dikendalikan secara langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono dengan menggunakan kapal pengawas KP. Orca 03 dan KP. Orca 02.
“Penggerebekan kali ini merupakan tanggapan cepat terhadap laporan dari warga. Sesudah mendapatkan informasi yang valid, kita segera melancarkan operasi penangkapan,” papar Ipunk.
Kedua kapal tersebut, bertanda nomor KG 6219TS (berat tonase bruto 120 GT) dan KG 6277TS (berat tonase bruto 97 GT), memakai sistem penangkapan ikan berupa pukat cincin yang ditarik oleh kedua kapal.
Peralatan penangkapan ikan tersebut benar-benar dilarang digunakan di perairan Indonesia lantaran daya seretannya yang kuat mampu merusak terumbu karang serta mencemarkan keseluruhan ekosistem laut.
Penggunaan jaring insang berpasangan atau pair trawl bukan hanya merusak lingkungan laut tetapi juga menyebabkan ikan muda turut tertarik dan hasilnya populasi ikan sulit untuk bereproduksi secara optimal,” lanjut Ipunk.
Pengakuan Kapten dan Kerugian Negara yang Dicegah
Nahkoda kapal KG 6219TS yang bernama depan LVP menyatakan bahwa dia dengan nekat menangkap ikan di perairan Natuna lantaran hasil tangkapan dari negaranya tidak ada sama sekali.
Hal ini mencerminkan seberapa menariknya sumber daya alam di perairan Indonesia untuk para pemburu ikan ilegal.
Dari operasi ini, KKP berhasil mengamankan dua kapal, sekitar 70 kilogram ikan, dan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Ipunk mengatakan bahwa nilai kerugian negara yang terhindarkan berkat penangkapan dua kapal ikan asing itu mencapai 64,1 miliar rupiah.
Direktur Pengawasan Armada, Saiful Umam, menggarisbawahi keharusan untuk bertindak keras terhadap nelayan asing dengan kapal besar yang mempergunakan metode penangkapan ilegal.
“Bila dibiarkan, para nelayan setempat akan kesulitan berkompetisi, oleh karena itu KKP bakal makin meningkatkan pengawasan di perairan Laut Natuna Utara,” katanya.
Kedua kapal itu saat ini dikirim ke Pangkalan PSDKP Batam untuk tindaklanjut proses hukum yang lebih lanjut.
Dari Januari sampai Mei 2025, KKP sudah menangkap sebanyak 34 kapal nelayan karena dicurigai melakoni praktik penangkapan ikan ilegal. Di antara jumlah tersebut, ada 11 kapal berasal dari luar negeri dan 23 lainnya adalah milik dalam negeri.
Ini menunjukkan komitmen KKP untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.***