KPK Amankan Bukti Pengumpulan Uang Hingga Rp 300 Juta Pasca Razia Tiga Lokasi Pegawai Kemnaker

KPK Amankan Bukti Pengumpulan Uang Hingga Rp 300 Juta Pasca Razia Tiga Lokasi Pegawai Kemnaker



– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bekerja dengan cepat untuk menyelidiki kasus diduga penyuapan atau penerimaan suap berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Selama investigasi, petugas penyidik dari KPK telah melakukan pencarian di dua kantor serta sebuah tempat tinggal yang semuanya berada di wilayah DKI Jakarta.

“Pada minggu lalu, Selasa (27/5), penyelidik menggeluti kasus pungli permohonan RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja yang berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (3/6).

Budi menyatakan bahwa tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencarian dalam sebuah properti milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Tenaga Kerja yang berlokasi di Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan terkait proses pengadaan Izin Tinggal Terbatas untuk Asing (RPTKA), bersama dengan buku tabungan yang dipakai sebagai akun pembayaran.

“Dan sekitar tiga ratus juta rupiah serta beberapa sertifikat yang menunjukkan hak kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Budi.

Di samping itu, petugas penyelidik juga menyita barang dari dua kantor milik sebuah perusahaan jasa manajemen tenaga kerja asing, yaitu PT DU yang ada di Jakarta Selatan. Dari penjarahan tersebut, para penyidik berhasil mendapatkan catatan finansial berkaitan dengan ringkasan pembayaran untuk pemrosesan RPTKA dan beberapa dokumen penting lainnya.

Selain itu, PT LIS yang beralamat di Jakarta Timur turut diamankan oleh penyidik KPK. Mereka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti saat melakukan pencarian di tempat tersebut.

“Mencari informasi digital tentang transaksi RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Budi.

Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi delapan individu sebagai tersangka, tetapi nama mereka masih dirahasiakan. Badan anti-rasuah itu mendorong para terduga untuk bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan lebih lanjut dalam penyelidikan.

KPK mencurigai adanya petugas dari Ditjen Binapenta Kemnaker yang mengumpulkan atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu serta menerima suapan dari para kandidat pekerja asing yang berencana bekerja di Indonesia.

Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 butir e serta Pasal 12 B dari UU tentang Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Korupsi (UU Anti-Korupsi).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *