Pabrikan Obat Terlarang Bermodalkan Rumah Ditemukan di Bekasi, Polisi Sitanya Nilai Rp1,34 Miliar

Pabrikan Obat Terlarang Bermodalkan Rumah Ditemukan di Bekasi, Polisi Sitanya Nilai Rp1,34 Miliar


PR BEKASI

– Aktivitas ilegal seperti pabrik obat terlarang skala kecil akhirnya dibongkar oleh Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi. Termasuk dalam penemuan tersebut adalah sindikat distributor mereka yang menyebar di wilayah kota dan kabupaten Bekasi. Penyelidikan ini dilakukan selama lebih dari satu bulan, mulai tanggal 12 April sampai 16 Mei 2025, dimana polisi sukses mengamankan lima orang sebagai pelaku utama.

Menurut AKBP Apri Fajar Hermanto sebagai Wakapolres Metro Bekasi, terdapat empat tempat yang berlainan yang ditemukan saat penyelidikan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan dari pelaku mencakup 189,18 gram narkoba jenis sabu, 373,5 gram bahan untuk membuat sabu-sabu, 2.016,22 gram rokok tembakau buatan pabrik, serta 1,5 butir pil ekstasi dan 1.339 tablet obat golongan G yang termasuk dalam kategori ilegal.

Para tersangka dengan inisial M, K, S, FM, dan MS ditahan di beberapa lokasi yaitu Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya, satu apartemen di daerah Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang, penemuan ini bermula dari informasi warga yang mengindikasikan ada aktivitas perdagangan obat terlarang di Kecamatan Setu.

Narkoba dipindah tangan menggunakan beragam platform daring. Barang haram seperti sabu disebarluaskan via WhatsApp dan penyerahanannya dilakukan secara tatap muka. Di sisi lain, sintetis dihutangankan melalui Instagram dengan skema penyampaian serupa kurir antar jemput di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Bahkan obat terlarang kategori G turun ke pasaran dengan dalih gerai telepon seluler.

Jumlah total barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai nilai Rp1,34 miliar dan berpotensi mempengaruhi lebih dari 48.000 orang. Pelaku-pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat memberikan hukuman penjara selama-lamanya atau denda sampai dengan Rp10 miliar. Sementara untuk para tersangka pengedar obat-obatan golongan G, undang-undang yang digunakan adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi bisa mencapai masa tahanan paling lama 10 tahun dan denda tertinggi yaitu Rp1 miliar.

Kepolisian meminta agar warga secara proaktif melapor terkait kegiatan yang mencurigakan guna mengurangi penyebaran obat-obatan terlarang di area hukum Kabupaten Bekasi. ***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *