PATI – Kenaikan kebijakan pemerintah di kabupaten Pati yang meningkatkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar hingga 250 persen telah menghadapi serangan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Satu kelompok yang dengan sigap mengungkapkan kekhawatiran mereka merupakan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Kabupaten Pati.
Sebagai tanggapan atas kontroversi ini, IKA PMII Pati mengadakan posko pengaduan online untuk menangani beragam keluhan warga yang secara langsung dipengaruhi oleh keputusan tersebut.
Posko ini merupakan saluran alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat lewat tautan.
https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI
.
Sasaran pokok saluran ini ialah merangkum keluhan publik serta membentuk taktik advokasi yang mendalam.
Di dalam formulir laporan online yang telah tersedia, masyarakat diharapkan untuk melengkapi informasi pribadi mereka, termasuk alamat lengkap, jumlah pajak tanah dan bangunan (PBB) tahun 2025, serta nilai PBB dari tahun sebelumnya guna digunakan sebagai dasar pertimbangan.
“Setiap data yang diterima akan dipakai untuk membentuk laporan lengkap yang nantinya akan kita serahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah agar keputusan ini direevaluasi, atau paling tidak mendapatkan penyelesaian yang adil,” ungkap Ahmad Jukari, ketua IKA PMII Pati, melalui pernyataan tertulis yang diperoleh Tribunjateng.com pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Dia menyatakan bahwa mendirikannya posko tersebut adalah tahap pertama untuk menciptakan area di mana masyarakat yang sering kali terabaikan dalam penyusunan keputusan dapat berpartisipasi secara aktif.
Dia mengkritik kurangnya sosialiasi oleh pemerintah tentang kebijakan yang memiliki dampak besar pada kondisi finansial masyarakat.
“Banyak penduduk yang tetap kebingungan dan menganggap dirinya kurang paham tentang aturan baru kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ada juga sekelompok orang yang telah mendapatkan struk pembayaran pajak (tumpi) dengan jumlah signifikan lebih besar daripada beberapa tahun terakhir,” ungkap Jukari.
Untuk diketahui, sejak kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo pada Minggu (18/5/2025), keluhan demi keluhan masyarakat bermunculan di berbagai platform media sosial.
Mereka melaporkan adanya lonjakan pajak yang menurut mereka terlampau drastis dan tidak rasional.
Maka, Jukari menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan publik, apalagi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi masyarakat.
“Kami tidak keberatan membayar pajak sebagai tanggung jawab warga negara. Akan tetapi, apa yang menjadi sorotan kami ialah adanya kenaikan signifikan beserta dengan prosedur yang kurang jelas. Idealnya harus dilakukan pendidikan kepada masyarakat secara berjenjang, disertai pula dengan memberi kesempatan bagi diskusi publik,” ungkap Jukari dengan tegas.
Menurut dia, pemerintah daerah seolah-olah melewati proses partisipatif yang menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan tanpa penjelasan memadai dan tanpa kesempatan menyampaikan keberatan dan masukan secara resmi. (mzk)