Seorang pemilik toko pizza di Massachusetts telah dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara setelah juri memutuskan dia bersalah atas kerja paksa karena menggunakan kekerasan fisik dan ancaman deportasi terhadap karyawan yang tinggal di negara tersebut secara ilegal.
Setelah penyelidikan dan persidangan yang panjang, Stavros Papantoniadis, 49, dari Westwood, dinyatakan bersalah karena mengintimidasi karyawannya yang tidak berdokumen di Stash's Pizza, sehingga hakim federal menjatuhkan hukuman pada hari Jumat berupa 102 bulan penjara, satu tahun pembebasan dengan pengawasan, dan a denda $35.000.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah juri memvonis Papantoniadis atas tiga dakwaan kerja paksa dan tiga dakwaan percobaan kerja paksa pada bulan Juni. Papantoniadis masih ditahan sejak penangkapannya pada Maret 2023.
Menurut jaksa, Papantoniadis memaksa atau berusaha memaksa enam korban—lima laki-laki dan satu perempuan—untuk bekerja untuknya dan mematuhi tuntutan kerja yang berlebihan, seringkali memaksa mereka melakukan shift 14 jam yang melelahkan selama tujuh hari seminggu.
Jaksa merinci bagaimana dia menggunakan pengawasan, ancaman berulang kali untuk melaporkan korban ke otoritas imigrasi untuk dideportasi dan bahkan kekerasan fisik untuk menjaga karyawan tetap berada di jalur.
Seorang pekerja dilaporkan menghadapi serangan fisik, melarikan diri dari pekerjaannya setelah dicekik oleh Papantoniadis. Korban lainnya dikejar di jalan raya setempat setelah mencoba untuk pergi, namun kemudian dilaporkan secara tidak benar kepada pihak berwenang setempat untuk menekan korban agar kembali bekerja di toko pizza.
Apa Kata Jaksa
Jaksa AS Joshua Levy menyebut situasi ini sebagai contoh nyata perdagangan tenaga kerja, dan menekankan bahwa Papantoniadis memangsa individu-individu yang rentan.
“Perdagangan tenaga kerja mengeksploitasi kelompok rentan melalui ketakutan dan intimidasi, semua demi mencari keuntungan. Itulah yang dilakukan Stavros Papantoniadis ketika dia melanggar hak-hak orang yang bekerja di restorannya,” kata Levy.
“Dia dengan sengaja mempekerjakan warga negara asing yang tidak memiliki izin untuk bekerja di Amerika Serikat dan kemudian menjadikan mereka tidak memiliki status imigrasi, mengancam mereka dengan deportasi dan kekerasan agar mereka tetap berada di bawah kendalinya,” tambahnya.
Apa Kata Papantoniadis
Tim hukum Papantoniadis sedang mengajukan banding, dan pengacara Carmine Lepore berpendapat bahwa hukuman tersebut lebih sesuai dengan hukuman untuk kejahatan perdagangan manusia yang berat, seperti perdagangan manusia.
“Meskipun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang sedikit di bawah pedoman, kami kecewa dengan lamanya hukuman tersebut,” kata Carmine Lepore. “Pedoman hukuman yang berlaku untuk kasus ini lebih sesuai untuk pelaku perdagangan manusia dan terdakwa perbudakan seksual.”
Artikel ini memuat laporan dari The Associated Press.