TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN
Berita baik hadir bagi ribuan penduduk Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya belum membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mereka.
Pemkab Pasuruan secara resmi membatalkan hutang pajak Bumi dan Bangunan Properti Perdesaan (BPPBP) yang telah direkam dari tahun 1994 sampai 2001, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 24.679.738.774 atau kira-kira Rp 24 miliar.
Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan sudah dikukuhkan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada tanggal 23 Mei 2025.
“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025)
Menurutnya, pemerintah berhak melaksanakan pelaporan tersebut sebab jatuh tempo pemungutan telah lewat, sehingga lebih baik untuk menuliskan kembali utang ini sebagai hapusankan.
(Nota: Perubahan makna minimal dalam kalimat asli dilakukan di sini dengan menggunakan frasa “menuliskan kembali” dan sedikit variasi kata lain agar tetap menjaga konteks dan artinya.)
Tindakan ini adalah sebagian dari usaha Pemkab Pasuruan untuk memastikan aspek hukum bagi warganya dan mengoptimalkan proses Administrasi Perpajakan.
Landasan untuk pencoretan utang ini didasarkan pada Pasal 168 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 dari Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut informasi dari Bapenda Kabupaten Pasuruan, terdapat tagihan PBB-P2 sebesar Rp4,7 miliar yang telah dituliskan ulang untuk 43.831 subjek pajak.
Berikut rincian lengkapnya; 1.599 orang yang terdaftar sebagai wajib pajak sudah meninggal dunia namun tak meninggalkan harta benda maupun warisan. Sedangkan 219 lainnya merupakan wajib pajak yang saat ini sulit ditemukan lokasinya.
38.239 objek pajak dengan hak penagihan sudah kadaluwarsa, serta 3.773 objek pajak lainnya tanpa dapat menemukan bukti tambahan meskipun upaya pencarian terbaik telah dilaksanakan.
Bupati Rusdi menyatakan tegas bahwa keputusan ini lebih dari sekadar urusan Administrasi; itu juga merupakan komitmen pemerintah mendukung rakyat berpenghasilan rendah yang telah lama tertekan oleh kewajiban finansial di luar jangkauan, meskipun secara legal utang tersebut sudah tidak bisa dipertuturkan lagi.
” Ini menunjukkan kesadaran kita akan situasi masyarakat. Pemerintahan ada bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk menghasilkan solusi yang adil dan berperikemanusiaan,” jelasnya.
Dengan mengambil tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk membentuk sistem perpajakan lokal yang lebih transparan, teratur, serta mendukung kebutuhan masyarakat umum.
Temukan lebih banyak detail di Google News dengan mengklik tautan berikut:
Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik :
Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)