Dihadapkan kepada ribuan pekerja dalam unjuk rasa Hari Internasional Buruh tahun 2025 di Jakarta,
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghilangkan sistem cadangan tenaga kerja atau
outsourcing
Beberapa ahli ekonomi dan federasi pekerja menekankan bahwa ide tersebut perlu didukung oleh kebijakan yang konsisten. Tetapi mengapa masih ada orang yang meragukan apakah praktek outsourcing dapat sepenuhnya dihapus?
Penghapusan
outsourcing
merupakan salah satu dari berbagai komitmen Prabowo, setelah menerima saran dari para pemimpin beberapa federasi serikat pekerja.
Prabowo menyatakan niatnya mendirikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan mengharapkan mereka meninjau permintaan pencopotan tersebut.
outsourcing
.
Saya akan menugaskan Dewan Kesejahteraan Nasional untuk menganalisis cara agar kita dapat, jika memungkinkan, tidak terburu-buru namun sedapat-dapatnya mencabut hal tersebut.
outsourcing
,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo juga menggarisbawahi kebutuhan untuk memiliki pandangan yang realistis bagi kalangan buruh dan ia menyatakan bahwa sedikit investasi dapat mempengaruhi penurunan jumlah lowongan kerja.
“Kita perlu bersikap realistis. Kami juga harus mempertimbangkan kepentingan para investor tersebut. Jika mereka tak berinvestasi, maka tidak akan ada pabrik dan akhirnya Anda semua tidak memiliki pekerjaan,” katanya.
Sehari setelah Prabowo mengeluarkan statement tersebut, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menjelaskan bahwa pernyataan dari Presiden Prabowo akan dijadikan dasar untuk pembentukan aturan ministerial terkait dengan hal ini.
outsourcing
.
Yassierli menjelaskan bahwa organisasinya saat ini tengah mempertimbangkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Ia menegaskan bahwa studi tersebut sesuai dengan instruksi dari Prabowo serta keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168 pada tahun 2023 mengenai UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
- Prabowo berjanji mendukung agar Marsinah disematkan sebagai pahlawan nasional di depan para pekerja yang jumlahnya mencapai ribuan.
Beberapa analis ekonomi yang ditemui oleh BBC News Indonesia menyatakan bahwa janji Prabowo perlu didukung dengan keterpaduan dalam keputusan serta tekad legislasi.
“Jika sistem
outsourcing
Jika tidak mengalami revisi yang mendalam, tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja hanya akan berubah menjadi slogan kosong tanpa adanya tindakan konkret,” ungkap Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta.
Pakar ekonomi dari Institut Pertanian Bogor, Didin Damanhuri, mengatakan bahwa pidato Prabowo di Hari Buruh Internasional 2025 perlu disusul dengan penyempurnaan Undang-Undang Tenaga Kerja.
“Pidato yang menghibur publik dari Prabowo sebaiknya tidak hanya terbatas pada sambutan tersebut,” ujar Didin.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih, mendukung wacana penghapusan
outsourcing.
Dia rela melakukan dialog dengan pemerintah guna menemukan jawaban yang sama-sama memuaskan.
Meskipun demikian, Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhiya Al-Uyun, “tidak mengharapkan terlalu banyak” dari komitmen Prabowo tersebut.
Ragu-raga Prabowo bakal merealisasikan komitmennya itu.
outsourcing
Ini dikarenakan orang-orang di sekelilingnya merupakan mereka yang telah lama mensupport UU Cipta Kerja,” katanya.
Dhia bertanya, ‘Lalu apakah Prabowo bersedia mengambil tanggung jawab?’
Dalam situasi di mana pemutusan hubungan kerja sedang meningkat dan ekonomi tidak stabil, timbul pertanyaan tentang tingkat kenyataannya untuk melaksanakan eliminasi dari sistem outsourced.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pemutusan hubungan kerja meningkat menjadi lebih dari 25.000 orang di tahun 2022.
Di tahun 2023, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat menjadi 64.855 sebelum meroket tiga kali lipat hingga mencapai 77.965 di tahun 2024.
Apakah ada keuntungan dan kerugian dari menghapusnya?
outsourcing
?
Sebagian pengamat menilai penghapusan
outsourcing
akan menghasilkan efek positif signifikan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Syafruddin Karimi, seorang pakar ekonomi pembangunan dari Universitas Andalas, mengatakan tentang penghapusan
outsourcing
akan menyediakan bagi pekerja kejelasan dalam pekerjaan, kesempatan mengakses jaminan sosial, dan jalur perkembangan karir yang lebih terdefinisi.
“Peningkatan ini akan memperkuat kemampuan pembelian serta kesetiaan dalam bekerja, yang nantinya akan mendukung peningkatan produksi secara nasional,” jelas Syafruddin.
Dia mengatakan bahwa sektor industri akan menerima manfaat dari sumber daya manusia yang lebih konsisten dan berpengalaman.
“Sosialnya, pencabutan ini membentuk perasaan keadilan dan memperkecil jurang di antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak,” katanya.
Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menyebut bahwa peraturan yang sedang berlaku saat ini memberi izin untuk hal tersebut.
outsourcing
di tugas yang tidak termasuk dalam core business.
Beberapa contoh pekerjaan penunjang, antara lain termasuk keamanan, kebersihan, transportasi, katering, dan layanan pendukung lainnya.
“Pada kenyataannya aturan tersebut cukup fleksibel. Berbagai perusahaan sering kali menggunakan lubang dalam undang-undang ini untuk mendekonstruksi tugas-tugas yang semestinya bersifat penting dan tetap ke status kontrak atau outsourcing,” jelas Achmad.
Akhirnya, menurut Achmad, para pekerja mengalami dampak tersebut.
outsourcing
Bukan hanya menghadapi ketidakstabilan pekerjaan, mereka juga seringkali jadi korban pemberhentian hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon yang layak.
“Pemegang saham terus meraup laba dari pola kolaborasi yang tidak seimbang tersebut,” katanya.
Meskipun demikian, para pengamat juga memperingatkan penghapusan
outsourcing
juga membawa dampak negatif.
Syafruddin mengatakan perusahaan mungkin akan berhati-hati dalam perekrutan karena beban jangka panjang dianggap lebih besar.
“Ada risiko PHK massal jika transisi tidak dirancang dengan matang. Sektor tertentu yang sangat bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja bisa mengalami tekanan biaya,” kata Syafruddin.
Syafruddin mengusulkan bahwa pemerintah perlu berperan sebagai mediator, seperti dengan menyediakan insentif, bantuan hukum, serta melakukan pembaruan pada sistem upah.
“Melalui penyesuaian yang sesuai, efek buruk dapat dikurangi dan keuntungan sosial bisa ditingkatkan,” katanya.
Walaupun menyambut positif keinginan pemerintah dalam mencegah pengeksploitan pekerja, seorang analis tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada bernama Tadjuddin Noer Effendi ragu tentang pencabutan aturan tersebut.
outsourcing
Secara keseluruhan justru bisa berbalik merugikan.
Penghapusan
outsourcing
Semua pihak menjadi takut hingga pada akhirnya “menghentikan” operasi perusahaan pendukung atau pihak luar yang menampung karyawan tidak tetap, seperti layanan kebersihan dan pengamanan.
“Selain itu, pekerja
outsourcing
yang biasanya orang dengan tingkat pendidikan rendah dari kalangan masyarakat akan kehilangan pekerjaannya menghadapi arus pemutusan hubungan kerja yang sedang terjadi,” jelas Tadjuddin.
“Dalam pandangan saya, sekarang ini yang lebih penting adalah membuat lapangan pekerjaan baru daripada mempersempit kesempatan kerja. Jika
outsourcing
dihapuskan, ini artinya akan menyempitkan lebih jauh kesempatan kerja untuk orang dengan tingkat pendidikan rendah.”
Tadjuddin mengusulkan supaya pemerintah melaksanakan penilaian komprehensif guna memutuskan tipe pekerjaan.
outsourcing
yang dihapus dan yang tidak.
Seberapa realistis penghapusan
outsourcing
menurut serikat buruh?
Di tempat kejadian, program pengalihan tenaga kerja alias
outsourcing
tidak hanya dirasakan pekerja non-inti.
Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhiya Al-Uyun, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang-orang yang menjadi “korban”
outsourcing
.
“Seorang dosen asal Jawa Timur ini telah bekerja di sebuah universitas negeri selama tujuh tahun tanpa adanya kesepakatan yang pasti,” ungkap Dhiya melalui sambungan telpon pada hari Minggu, 4 Mei.
Dhiya mengatakan, pendapatan dosen
outsourcing
Tidak pasti setiapsemester sebab ia digaji per matakuliah dan jumlahnyavaried antarafakultas.
Setiap kali mendapat surat dari universitas, terdapat rasa takut tentang kemungkinan PHK yang sewaktu-waktu bisa terjadi, mengingat dia telah memiliki keluarga. Ia pergi ke SPK lantaran gajinya selama setahun belum juga diterima,” ungkap Dhiya.
Sementara itu, ia juga ditugaskan untuk melakukan pekerjaan akreditasi yaitu ‘menolong dosen berpengalaman’, yang sebenarnya tak menambah penghasilannya.
Dhiya menekankan permasalahan
outsourcing
Adalah pemanfaatan yang dialami oleh para pekerja.
Merespons potensi kenaikan angka pengangguran jika
outsourcing
dihapuskan, Dhiya mengingatkan pekerja
outsourcing
karena mereka hanya terhormat pada waktu-waktu tertentu dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
“Justru dengan adanya
outsourcing
“Ini justru akan menambah jumlah orang yang nantinya akan di-PHK,” katanya.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Persatuan Indonesia, Jumisih, menyampaikan pendapatnya tentang para buruh tersebut.
outsourcing
Seringkali gagal mengatasi permasalahan seputar gaji atau waktu bekerja.
Jumisih menyinggung baik perusahaan utama atau pihak langsung serta perusahaannya.
outsourcing
“Pelemparan tanggung jawab” terjadi saat terdapat perbedaan pendapat antara para pekerja alih daya.
Di samping itu, Jumisih menyebut bahwa sebenarnya semakin banyak pekerja Buruh
outsourcing
karena sifat pekerjaan kontraknya malah meluas hingga ke bagian utama proses produksi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak ketiga, dan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 220 tahun 2007.
- Usaha pelayanan kebersihan (
cleaning service
) - Upaya pemenuhan kebutuhan makanan untuk karyawan/tenaga kerja (
catering
) - Usaha tenaga pengaman (
security/
satuan pengamanan) - Jasa pendukung dalam sektor pertambangan dan energi minyak disediakan oleh usaha-usaha tersebut.
- Upaya pemenuhan transportasi untuk karyawan/pekerja
Jumisih menyebut penghapusan batasan
outsourcing
dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 “memperluas kesempatan” bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan
outsourcing
.
Menurut Jumisih, di luar permasalahan terkait upah, sistem outsourcing pun mengandung berbagai kendala seperti aturan jam kerja, kebijakan cuti, perlindungan jaminan sosial, serta tata kelola hari libur.
Pada beberapa kesempatan, gaji dikurangi oleh perusahaan.
outsourcing
“Jadi gaji yang didapatkan oleh karyawan menjadi lebih sedikit,” kata Jumisih.
Merespons janji Prabowo tentang penghapusan tersebut.
outsourcing
, Dhiya menyatakan “tidak ingin bersikap terlalu optimis”.
“Penghapusan
outsourcing
Artinya mencabut UU Cipta Kerja. Hingga saat ini, saya belum melihat adanya niat serius untuk itu,” ungkap Dhiya.
Lingkaran Prabowo terdiri dari individu-individu yang menjadi pendukung kuat bagi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Bila Prabowo sungguh-sungguh mendukung para buruh, maka tindakan tunggal yang perlu diambil adalah memberikan upah pantas kepada mereka atau pekerja-pekerjanya. Tiada pilihan lain,” katanya.
Pada saat yang sama, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia mengumumkan dukungan mereka terhadap pencabutan tersebut.
outsourcing.
Jumisih, sang ketua serikat tersebut, rela berbicara langsung dengan pemerintah guna mengurangi dampaknya.
“Apa pun yang diutarakan oleh petugas pemerintah ini memiliki konsekuensi bagi publik. Oleh karena itu, apapun yang ia sampaikan harus dapat dieksekusi, bahkan jika hal tersebut sulit,” katanya.
Sebenarnya, ini adalah tuntutan yang telah kami sampaikan puluhan tahun silam. Prabowo berani mengemukakannya, oleh karena itu harus ada tanggung jawab, jangan membuat janji jika nanti tak dapat dipenuhi. Apakah akan direalisasikan? Hal tersebut bergantung.
political will
Pak Prabowo,” kata Jumisih.
Di sisi lain, Jumisih berharap setidaknya penghapusan
outsourcing
bisa dilakukan secara bertahap.
“Kalau sekarang kan sudah liberal sekali, ya,
outsourcing
itu,” ujarnya.
Jelaslah, Jumisih menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam mencegah adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pencari pekerjaan dan perusahaan, terutama di sektor yang padat tenaga kerja.
“Pelaku cari pekerjaan kadang terpaksa mengesahkan kontrak kerja walaupun gajinya kurang dari purata. Hal tersebut sebab adanya ketimpangan dalam kedudukan serta hubungan kekuatan antara pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Asosiasi pengusaha: ‘
Timing
kurang tepat’
Kepala Departemen Tenaga Kerja dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyebut peluang eliminasi
outsourcing
saat ini kurang tepat.
Lebih lanjut, menurut Bob, Indonesia sekarang tengah menghadapi banjir pemutusan hubungan kerja di berbagai tempat.
Tidak terlalu realistis, bukan?
timing
-nya juga tidak cocok. Sebab saat ini kami sedang mengalami kemerosotan ekonomi. Semestinyanya ketika ada tekanan ekonomi, seharusnya semua jendela-jendela peluang ini muncul.
employment
itu harus dibuka. Bukan malah ditutup,” ujarnya.
Selain itu, Bob menilai bahwa
outsourcing
hingga kini telah memberikan dampak positif pada pembagian ekonomi yang lebih merata, terlebih untuk bisnis-bisnis skala kecil.
Menurut dia, pemberian sebagian tugas oleh korporasi raksasa kepada bisnis skala kecil membuat bisnis tersebut dapat lebih terfokuskan dan bertumbuh.
Bob justru mengutamakan peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga kerja daripada membatalkan sistem shift.
outsourcing
serta membina perusahaan
outsourcing
.
Sebaliknya, Bob berpendapat bahwa harus terjadi pergeseran dalam cara pandang, yaitu “keuntungan perusahaan didapatkan dengan mengurangi kesejahteraan pekerja,” dan sebaliknya “kesejahteraan pekerja justru akan mengurangi keuntungan perusahaan.”
Sebagai contoh, untuk program pensiun, kita dapat merencanakannya di luar perusahaan. Terdapat BPJS Ketenagakerjaan dan juga tersedia opsi lain melalui dana pensiun dari institusi keuangan. Demikian katanya.
Bob menekankan pentingnya adanya analisis menyeluruh tentang masalah tersebut, lebih disukai oleh para peneliti akademik yang tidak memihak.
Menurut dia, laporan dari orang-orang netral, baik karyawan atau majikan, dapat mendukung pemahaman yang lebih komprehensif tentang sumber masalah sebenarnya.
Sebaliknya, Bob pun menyoroti janji Prabowo terkait tersebut.
outsourcing
ini juga dibarengi dengan imbauan agar para buruh realistis karena iklim investasi yang buruk juga dapat mengurangi lapangan pekerjaan.
“Maka, bahkan presiden juga telah menyadari bahwa perlu melihat hal tersebut dari kedua sudut pandang,” jelasnya.
Anton Supit, yang merupakan bagian dari Dewan Pakar Apindo, mengaku ada perbedaan dalam filsafat di antara pemilik usaha dan karyawan.
Dia juga menyoroti konotasi
outsourcing
saat ini sudah terlanjur negatif.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu berperan seperti seorang wasit.
“Ketika pemerintah harus bersikap, jangan sampai condong pada pebisnis dan juga tidak untuk karyawan. Mereka seharusnya mendukung kepentingan bangsa kita apa? Saat ini, kepentingan negara kita ialah menciptakan lebih banyak lapangan kerja,” kata Anton.
“Menurut pendapat saya sendiri, mungkin di masa depan tenaga kerja kontrak sebaiknya diberi upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja tetap. Ini akan menjadi solusi yang lebih baik,” katanya.
Apa saja langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan penghapusan?
outsourcing
?
Guru besar ekonomi dari Institut Pertanian Bogor, Didin S. Damanhuri, menyebut pidato Prabowo pada May Day 2025 harus dilanjutkan dengan revisi UU Ketenagakerjaan.
Didin menggarisbawahi kesesuaian kembali pada prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar dalam kerangka permasalahan tersebut.
pekerja alih daya
ini.
Seperti diketahui, landasan konstitusional hak pekerja di Indonesia tertuang dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat (2) memberikan jaminan terhadap hak untuk memiliki pekerjaan serta kehidupan yang pantas, sedangkan Pasal 28D ayat (2) khususnya membahas tentang hak mendapatkan upah dan perlakuan yang adil di lingkungan kerja.
Hal utama yang perlu dilakukan, sesuai dengan pendapat Didin, adalah melakukan penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara yang lebih rill.
Dia melihat dua jalur yang mungkin ditempuh untuk revisi ini. Pertama, inisiatif dari pemerintah, di mana Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan draf revisi dan kemudian diajukan oleh presiden.
Kedua, inisiatif dari DPR.
“Dua opsi mungkin terjadi, yaitu inisiatif dari pemerintahan atau DPR dalam merombak pasal tersebut. Hanya ini yang bisa saya sampaikan,” ungkap Didin.
Dia menyebutkan pula bahwa bila revisi itu sudah mendapat persetujuan dari DPR, maka komitmen presiden bisa dianggap terpenuhi.
“Sekali pun, yang terpenting adalah implementasinya, bukan sekadar pidatonya,” katanya.
Terpisah, Ketua FSBPI, Jumisih, menuntut agar Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru secara jelas mengharamkan perusahaan untuk menyewa pekerja lewat sistem kontrak pengganti.
Apa saja tahapan dan ketentuan dari peraturan outsourcing sampai saat ini?
Legalisasi
outsourcing
Pertama kali hadir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
UU ini melegalkan praktik
outsourcing
tetapi membatasinya pada pekerjaan penunjang. Salah satu alasan pelegalannya praktik
outsourcing
telah dinilai beroperasi dengan baik dan membutuhkan dasar hukum.
Serikat buruh mengkritisi UU 13/2003 karena dinilai merugikan status kerja dan kesejahteraan pekerja
outsourcing
.
uncak ketidakpuasan terjadi pada tahun 2011 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas hak pekerja
outsourcing
agar memperoleh kepastian tenaga kerja apabila pekerjaannya bersifat tetap.
Polemik
outsourcing
menghadapi fase baru melalui penyetujuan Undang-Undang 11/2020 seputar Cipta Kerja (Omnibus Law).
Undang-undang ini mencabut pembatasan terhadap tipe pekerjaan yang bisa dijalankan.
outsourcing
yang sebelumnya ditentukan oleh Undang-Undang Tenaga Kerja.
Aturan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pekerja dan serikat buruh karena dianggap makin mengancam kepastian kerja sekaligus berpotensi memicu perluasan praktik
outsourcing
hingga pekerjaan inti perusahaan.
Di bulan Oktober tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) merilis keputusan berupa Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Walaupun tak mencabut seluruh aturan tersebut, MK menyarankan untuk membuat Undang-Undang Tenaga Kerja baru dalam jangka waktu dua tahun dan dengan tersirat merestorasi kepentingan dari batasan-batasan ini.
outsourcing
dalam tugas yang tidak termasuk inti sejalan dengan esensi UU 13/2003.
Apa kata pemerintah?
Pada hari Jumat tanggal 2 Mei, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyampaikan bahwa pernyataan dari Presiden Prabowo akan menjadi dasar untuk merumuskan Peraturan Mentri terkait tersebut.
outsourcing
.
Saya selaku Menteri Tenaga Kerja dengan senang hati akan mendukung dan melaksanakan petunjuk atau keputusan dari Presiden Prabowo terkait hal ini.
outsourcing
tersebut,” ujarnya.
Yassierli menyebut bahwa mereka juga tengah mempertimbangkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sesuai dengan instruksi Presiden serta keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023 tentang UU Cipta Kerja.
Yassierli mengatakan bahwa seluruh regulasi tenaga kerja perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip undang-undangan dasar yang melindungi hak setiap individu untuk mendapatkan pekerjaan serta upah dan pengelolaan yang adil dan pantas di tempat kerja.
- Upah minimum 2025 meningkat sebesar 6,5% – Kenapa kenaikan tersebut dinilai ‘tidak berarti’ oleh organisasi buruh?
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gmr4n3dz3o
- Hari Buruh suram di tengah gelombang PHK karena pandemi
- Kesulitan persyaratan jaminan sosial untuk pekerja yang terkena PHK
- Pendatang baru ke Jakarta usai Lebaran diprediksi membludak imbas efisiensi belanja daerah dan PHK – ‘Saya memilih merantau karena cari pekerjaan di daerah sulit’
- Kelas menengah kian terimpit beban ekonomi
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckge4pv4xgzo
- Angka jumlah pemudik selama Lebaran kali ini menurun sekitar 50 juta orang, dan perkiraannya akan ada perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia – ‘Saya baru saja kehilangan pekerjaan, apa bisa pulang kampung ya?’
- Sritex resmi berhenti beroperasi, lebih dari 10.000 karyawan diberhentikan – Siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib karyawan?
- Kesalahan ‘penting’ dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja karena ‘pelaksanaan pembuatan undang-undang yang tidak teratur’, menurut pemerintah hal itu hanyalah kesalahan ‘administratif-teknis’.
- Tiga aspek utama dari Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memiliki dampak signifikan terhadap upah pekerja serta perekonomian di Indonesia.
- Enam butir Pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dianggap menciptakan ‘keraguan hukum’, terutama soal penentuan upah minimal dan tenaga kerja outsourcing.