Tendangan Senior Memicu Kematian Pesilat Muda di Boyolali

Tendangan Senior Memicu Kematian Pesilat Muda di Boyolali



– Unit Reserse Kriminal (Reskrimsus) Polres Boyolali menangani kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan berakhir dengan kematian. Anggota salah satu sekolah silat dipaksa menerima pukulan dari senior-nya sendiri sampai meninggal dunia.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyebut bahwa insiden tersebut berlangsung di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali pada hari Kamis dini hari tanggal 22 Mei 2025. korban bernama MPS (17), merupakan siswa yang sedang melaksanakan latihan beladiri di pekarangan rumah salah satu penduduk setempat.

“Pada waktu tersebut, orang yang menjadi korban sedang menjalani latihan di sebuah tempat bela diri. Selama sesi latihan ini, korban menderita bentuk kekerasan fisik yaitu pukulan kaki yang dilancarkan oleh dua tersangka, yakni DW (18 tahun) dan SW (16 tahun),” jelasnya ketika berbicara kepada media di Kantor Polisi Resor Boyolali pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025.

Berdasarkan temuan penelitian tersebut, korban pernah menerima tendangan dari tersangka awal. Kemudian, dia diharuskan untuk berdiri lagi, tetapi malah mendapatkan tendangan kedua yang membuatnya pingsan dengan gejala sulit bernapas.

“Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia sebelum bisa menerima perawatan medis di rumah sakit,” ujar AKBP Rosyid Hartanto.

Mengikuti insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali segera bertindak dengan memproses lokasi kejadian tindak pidana (TKP). Mereka juga mengecek para saksi, melaksanakan otopsi pada mayat, serta menyita bukti fisik berupa pakaian pelatih seni bela diri yang dipakai ketika peristiwa itu terjadi.

Terkait insiden tersebut, Kepala Polres menyarankan semua sekolah pelatihan beladiri dalam area hukum Polres Boyolali untuk meningkatkan perhatian pada segi keamanan para siswa praktisi latihan, terutama mereka yang belum mencapai usia dewasa.

“Kami takkan membiarkan setiap jenis kekerasan yang mengancam jiwa, apalagi kalau itu melibatkan anak-anak. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan hukum dalam perkara ini guna menyampaikan keadilan kepada para korban serta famili mereka,” tandasnya.

Terkait kasus kematian anggota perguruan bela diri ini, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan kedua pelaku telah diamankan.

“Mereka dikenakan pasal tersebut berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ketiga dari KUHP sebagai pengganti Pasal 351 ayat (3) KUHP beserta Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas dia.
***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *