Bupati Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 yang Sudah Kadaluwarsa Senilai Rp 24 Miliar

Bupati Pasuruan Hapus Piutang PBB-P2 yang Sudah Kadaluwarsa Senilai Rp 24 Miliar


, PASURUAN

– Berita baik hadir bagi ribuan penduduk Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya belum membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mereka.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi telah meniadakan hutang pajak Bumi dan Bangunan – Penggunaan Tanah Peruntukan Khusus (BBL-PTK) yang dicatat dari tahun 1994 sampai 2001, jumlahnya mencapaiRp 24.679.738.774 atau setara dengan Rp 24 miliar.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Pasuruan, yakni Rusdi Sutejo, pada tanggal 23 Mei 2025.

“Hari ini, saya telah menyetujui kebijakan Pemkab Pasuruan mengenai pemberian dispensasi terhadap tunggakkan pajak properti dan bumi (PBB-P2), secara khusus untuk warga yang membutuhkan,” ungkap Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurutnya, pemerintah berhak melakukan pelunasan sebab jatuh tempo telah lewat, sehingga lebih baik jika utang tersebut dieliminasi.

Tindakan ini adalah sebagian dari usaha yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan untuk memastikan aspek hukum bagi warganya dan juga meningkatkan kinerja administrasi perpajakannya.

Landasan untuk pengecualian utang berdasarkan pasal tersebut merujuk kepada Pasal 168 ayat (3) dari UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersama dengan Pasal 3 dalam Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, piutang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 objek pajak. Rinciannya meliputi:

1.599 orang yang terdaftar sebagai wajib pajak sudah meninggal tanpa meninggalkan harta atau warisan. Sementara itu, 219 wajib pajak lainnya tidak dapat dilacak keberadaannya.

38.239 objek pajak dengan hak penagihan sudah kadaluwarsa, serta 3.773 objek pajak lainnya tanpa dapat menemukan bukti tambahan walaupun pencarian telah dilakukan secara menyeluruh.

Bupati Rusdi menggarisbawahi bahwa keputusan ini tak sekadar masalah Administrasi, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung rakyat berpendapatan rendah yang telah lama dibebani oleh hutang yang secara hukum sudah tidak bisa dipertutupi lagi.

“Ini merupakan bentuk perhatian kita terhadap situasi masyarakat. Pemerintah hadir tidak guna menambah beban, tetapi untuk menyediakan solusi yang adil serta berwibawa,” imbuhnya.

Dengan tahapan tersebut, Pemkab Pasuruan bertujuan untuk menghasilkan suatu sistem perpajakan lokal yang lebih transparan, teratur, serta mendukung kebutuhan masyarakat umum.


BACA BERITA LAINNYA DI
GOOGLE NEWS

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *