Dituduhkan Merugikan Anggaran Negara, Seorang Mantan Perwira TNI Jadi Terdakwa
JAKARTA — Jampidmil Kejagung telah mendefinisikan tiga individu menjadi tersangka terkait dengan kasus diduga penyuapan yang berkaitan dengan kontrak pemesanan satelit pada posisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan selama tahun 2012 hingga 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan melalui pernyataannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, bahwa salah satu dari para tersangka dengan inisial L adalah seorang mantan anggota TNI.
“Laksamana Muda TNI (Purn) L bertugas sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut,” jelas Harli.
Di luar L, dua terduga lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang bertindak sebagai perantara, dan GK, yang mengemban posisi sebagai CEO dari Navayo International AG.
Pemberian Wewenang kepada Pihak Ketiga tanpa Melalui Prosedur Pengadaan
Harli menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, terduga pelaku L bersama dengan GK telah menyetujui kontrak untuk penyediaan barang dan layanan. Akan tetapi, pemilihan Navayo International AG sebagai entitas eksternal dilakukan tanpa mengikuti tata cara pengadaan standar.
“Navayo International AG dipilih berdasarkan saran dari Anthony Thomas Van Der Hayden tanpa mengikuti prosedur tender atau cara pengadaan standar,” jelasnya.
Berdasarkan tindakan mereka, ketiga terduga tersebut dikenai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Penegakan Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan Korupsi pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan pasal 18 kemudian digabungkan dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juga Pasal 64 KUHP sebagai cadangan hukumannya sesuai dengan ketentuannya sendiri.
Kantor Kejaksaan Agung direncanakan akan mengadakan sebuah konferensi pers pada jam 11 malam waktu Indonesia Bagian Barat guna memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang pengesahan status beberapa tersangka itu. ***