Laporan Jurnalis, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON
– KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan mengembalikan dana senilai Rp. 122.400.000 kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut adalah sisanya dari anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah saat melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Itu dikemukakan oleh Ketua KPU SBT, Syahrifudin Faud pada acara pelepasan proyek zona integritas yang dilangsungkan di aulanya, Kamis (22/5/2025).
“Kegiatan Pilkada sudah berakhir, anggaran bantuan sosial telah terpakai sepenuhnya, dan selanjutnya akan ada pengembalian dana senilai Rp 122.400.000,” katanya.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya membangun zona integritas yang bertujuan mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupaten SBT
“Bagian itu merupakan bagian dari integritas yang sedang dijalankan oleh KPU SBT dan akan kita berikan secara simbolis kepada Bupati SBT,” ujarnya.
Selanjutnya diterangkan bahwa sejak institusi penyelenggara pemilihan umum tersebut berdiri, integritas menjadi nilai utama yang terkandung dalam setiap keputusan yang dibuat oleh pihaknya.
“Apa pun yang diputuskan oleh KPU, integritas harus kami bangun dan terus perlu diawasi,” tambahnya.
Ia berharap agar integritas tetap dipertahankan meskipun kemajuan teknologi sering menyebabkan demokrasi menghadapi beragam perubahan.
“Terutama di SBT, kita berharap bahwa KPU SBT terus mempertahankan kejujuran dan memberikan ruang tanpa adanya korupsipun,” demikian penegasannya.
Menurutnya, semua tingkatan implementasi pemilihan umum sudah rampung dengan lancar dan sekarang tim mereka cukup menyerahkan sisa dana kepada pemerintahan. (*)