Mengapa KPK Masih Enggan Tangkap Windy Idol Setelah Jadi Tersangka Januari 2024?

 

,


Jakarta

– Masih ada pekerjaan yang perlu diselesaikan terkait dugaan suap dalam proses kasasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH). Windy Yunita Bestari Usmanalias
Windy Idol
Yang diidentifikasi sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang sampai saat ini masih belum ditahan.

Sebenarnya, penentuan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (
KPK
Tindakan hukum terhadap Windy Idol dimulai sejak Januari 2024 atau lebih dari satu tahun yang lalu. Ia dituduh menerima tas bermerk dari Hasan serta fasilitas liburan di Bali pada tahun 2022. Pada waktu tersebut, Hasan diketahui menerima suap dengan nilai mencapai Rp11,2 miliar berkaitan dengan penanganan perkara KSP Intidana di tahapan kasasi.

Setelah diresmikan sebagai tersangka, Windy Idol tidak serta-merta dikarantina. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntirah Rahu menyampaikan bahwa institusi anti-korupsi tersebut belum juga menahan Windy Idol lantaran ada pertimbangan tertentu. Salah satu alasannya adalah agar dapat mempertimbangkan durasi yang diperlukan untuk penahanan jika seseorang yang diduga bersalah langsung dimasukkan ke dalam tahanan.

“Lebih lanjut, ini tentang Tindakan Pencucian Harta Uang Ilegal, kita perlu waktu yang sangat lama untuk mengikuti jejak dan menyita hartanya para pelaku kriminal yang berusaha menyembunyikan bukti,” jelas Asep saat memberikan keterangan pada jumpa pers di gedung KPK Berwarna Merah Putih, hari Senin tanggal 13 Mei 2024.

Asep Guntur menyebutkan bahwa seorang tersangka dapat diadili dan ditahan selama 120 hari. Ia menambahkan jika proses itu berlangsung, penyidik jadi kurang mempunyai kesempatan cukup lama untuk mencari kekayaan yang disembunyikan yang diduga berasal dari tindak pidana.
TPPU
Serta menyerahkan barang bukti. “Kami juga tidak akan seenaknya, namun kami akan tetap melanjutkan pencarian,” katanya.

Terbaru, KPK sekali lagi melakukan pemeriksaan kepada Windy Idol dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkannya pada hari Kamis, 24 April 2025. Dengan adanya penyelidikan ini, keputusan untuk tidak menahan Windy Idol sebagai tersangka mendapat perhatian lebih. Mengenai hal ini, juru bicara dari KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memberi penjelasan tentang alasan di balik kebijakan mereka.

“Tim penyelidik perlu lebih banyak waktu guna menguatkan bukti-bukti tersedia atau mungkin ada aspek-aspek tertentu yang belum lengkap, sehingga proses ini memerlukan metode serta durasi tertentu. Penahanan bisa saja dibatasi,” jelas Tessa Mahardika di kantor pusat KPK dengan warna merah putih, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Mengingat kasus Windy Idol, maka apa argumen yang mendukung pandangan bahwa seorang tersangka tidak perlu dihentikan?

Terpidana adalah istilah yang digunakan untuk orang yang melakukan suatu tindakan atau menghadapi situasi tertentu, dengan adanya bukti awal cukup kuat sehingga diasumsikan telah melaksanakan sebuah tindak pidana. Sesuai aturan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP serta tidak ditemukan kondisi-kondisi seperti yang disebutkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, individu tersebut wajib diamankan.

Walau begitu, pengesahan sebagai tersangka belum tentu perlu disertai dengan penahanan. Ini bisa saja terjadi jika orang tersebut tidak memenuhi kriteria subyektif maupun objekatif untuk penerapan tindakan penahanan seperti yang dirinci dalam kedua undang-undang prosedur pidana itu.

Menurut Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemberian surat perintah penahanan kepada seseorang yang dicurigai kuat telah melaksanakan suatu tindak pidana dengan adanya bukti yang memadai, diberlakukan jika:

1. Situasi yang mengindikasikan kemungkinan besar tersangka akan kabur.

2. Situasi yang mencemaskan di mana terduga pelaku berpotensi untuk merusak atau menghapus barang bukti.

3. Situasi yang menciptakan kecemasan bahwa terduga pelaku kemungkinan besar akan melakukan kembali perbuatan melawan hukum tersebut.

Pada saat bersamaan, pasal 21 ayat (4) KUHAP menetapkan alasannya secara objektif dengan mengungkapkan bahwa penahanan hanya bisa dipasangkan kepada seseorang yang diduga melakukan kejahatan atau upaya untuk melakukannya serta membantu dalam perbuatan kriminal ini jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

1. Pelanggaran hukum tersebut dapat dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun atau bahkan lebih.

2. Kejahatan yang dijelaskan dalam:

– Pasal 282 bagian (3), Pasal 296, Pasal 335 pasal (1), Pasal 351 bab (1), Pasal 353 angka (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 huruf a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 serta Pasal 506 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

– Pasal 25 serta Pasal 26 dalam Undang-undang Rechtenordonnantie.

– Pasal 1, Pasal 2 serta Pasal 4 dari Undang-Undang tentang Kejahatan Iimmigrasi.

– Pasal 36 bagian (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 serta Pasal 48 Undang-Undang tentang Narkotika.


M. Rizki Yusrial, M. Faiz Zaki,

dan

Naomy A. Nugraheni

menyumbang untuk penyusunan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *