JAKARTA,
– Insiden pengambilan barang curian senilai Rp 2 miliar dari suatu kediaman di Ciracas, Jakarta Timur, masih menjadi misteri hingga tanggal 27 November 2024.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartatimur24jam, disebutkan bahwa para pelaku menggasak sejumlah barang berharga seperti tas, ponsel, laptop, hingga jam tangan.
Video tersebut juga menunjukkan bahwa rumahnya dalam keadaan kosong dan tak nampak adanya penduduk.
Dua individu keluar dari kendaraan yang terparkir di hadapan tempat tinggal si korbannya. Mereka berdua setelah itu membuka gerbang beserta pintu hunian secara perlahan-lahan.
Selanjutnya, para penjahat memasuki tempat tinggal dan menyita beberapa benda yang menjadi kepemilikan korbannya. Benda-benda ini lantas diisLoadingkan ke dalam kendaraan mereka.
Setelah semua barang diangkut keluar, kedua tersangka itu pergi dari lokasi tindak pidana (TP).
Polisi diketahui tidak memeriksa tempat kejadian perkara
Pengacara bagi korban, Gerry Joe, menyebut bahwa perampokan tersebut berlangsung pada tanggal 27 November 2024 ketika rumah sedang tidak ada penghuni. Setelah menyadari bahwa benda-bendanya telah lenyap dari rumah, pihak yang dirugikan lantas melayangkan pelaporan ke Satuan Polisi Sektor Ciracas.
“Malam itu kita langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah selesai bekerja, kita menyadari ada beberapa benda yang hilang. Kita pun segera mengajukan laporan kepada pihak berwajib,” jelas Gerry.
Gerry menganggap bahwa ketika menyusun laporannya di Polsek Ciracas, petugas kepolisian hanya menerapkan tata cara Administrasi dan tidak melaksanakan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Maka itu pula yang barusan kami sampaikan, disayangkan bahwa sangat berfokus pada aspek Administrasi. Sehingga, meskipun mengikuti prosedur standar dan menanyakan hal-hal tertentu, tidak dilakukan pengawasan lokasi kejadian perkara di tempat,” jelas Gerry.
Lapor ke Polda
Setelah lama tidak ada kemajuan berarti, korban bersama penasihat hukumnya mulai meragukan jernihnya kasus itu.
Sebenarnya, semua bukti telah ditunjukkan, termasuk video dari kamera pengawas yang menampilkan plat nomor kendaraan serta wajah sang tersangka.
Menurut Gerry, polisi mungkin memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya dan fasilitas teknologi yang diperlukan untuk melacaknya.
Maka, pada tanggal 8 Januari 2025, pelapor mengajukan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Penadah ditangkap
Hingga saat ini, kepolisian daerah sudah mengamankan pihak yang menerima barang-barang hasil pencurian. Akan tetapi, tersangka utamanya masih belum ditemukan.
“Kami melaporkannya ke Polda, diikuti dengan tindakan yang diperlukan dan pelaku pembelinya berhasil ditangkap pada tanggal 31 Januari 2025. Oleh karena itu, kemarin kami juga memberikan apresiasim kepada tim polisi,” jelas Gerry.
Gerry menjelaskan, Polda Metro Jaya kini masih dalam proses pengejaran terhadap tersangka utamanya. Di sisi lain, orang yang tertangkap sebagai penerima rampasan itu mengklaim tidak mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil pencurian.
Menurut Gerry, “Sebenarnya pihak Polri terus mengolah kasus ini, tetapi orang yang menerima barang tersebut masih bersikeras tidak mengetahui bahwa item-item tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian.”
Korbannya mengeluhkan keterlambatan dalam penanganan kasus itu oleh kepolisian.
Sudah mengeksplorasi upaya untuk menghubungi Polsek Ciracas serta Polres Jakarta Timur tentang masalah ini. Tetapi, sampai berita ini disiarkan, belum ada balasan yang diterima.