Abraham Samad Tuduh Jokowi Lakukan Kriminalisasi dengan Laporan Ijazah Palsu Roy Suryo



Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengecam langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah melaporkan lima individu kepada Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan namanya dalam kasus dugaan ijazah palsu, pada hari Rabu (30/4). Dalam pandangannya, Samad berpendapat bahwa pendekatan ini adalah bentuk kriminalisasi serta upaya untuk membatasi penyampaian kritikan.

Dalam pandangan saya, perlakuan yang dialami Roy Suryo, Rismon, dokter Tifa, dan Fadilah merupakan upaya membatasi suara-suarai kritis, hal tersebut sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang. Kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh konstitusi,” ujar Samad saat berbicara dengan jurnalis pada hari Kamis, 1 Mei.

“Maka jika masyarakat memahami undang-undang dasar dan pemerintahan juga mengetahuinya, maka kritikan seharusnya tidak ditolak dengan cara melaporkan seseorang kepada polisi yang dapat menyebabkan tindakan pidana,” tambahnya.

Samad menggarisbawahi bahwa Jokowi tidak sekadar warga biasa, tetapi merupakan mantan presiden yang telah memimpin selama dua masa jabatan. Dengan demikian, ia harus bisa berperilaku seperti pemimpin bangsa yang bertanggung jawab di hadapan publik.

“Perbuatan seorang pemimpin negeri harus dapat dijadikan teladan, harus mampu menjadi contoh, serta tindakannya tersebut perlu mencerminkan kedalaman penghormatan dan kewajaran,” jelas Samad.

Oleh karena itu, Samad berpendapat bahwa laporannya oleh Jokowi kepada Polda Metro Jaya kurang tepat. Pasalnya, Samad menganggap pernyataan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah bentuk kritikan yang bersifat konstruktif.

“Maka jika pernyataan yang bersifat merusak menghasilkan kekacauan dan seandainya kekacauan tersebut benar-benar terjadi, hal itu dapat dilaporkan,” tegas Samad.

Selanjutnya, Samad mengusulkan supaya Jokowi mencabut laporannya. Ini dianggap sebagai tindakan kewirausahaan yang dapat memperlihatkan contoh baik bagi seluruh rakyat.

“Maka dari itu, saya menyarankan pada sahabat saya, Bapak Jokowi, agar sebaiknya dia memberikan teladan kepada publik untuk berhenti melanjutkan pelaporan tersebut dan biarkan orang-orang masih merasa bangga atas sikap Bapak Jokowi. Sebab apabila bagaimana pun, mantan pemimpin yang dikenal baik akan selalu menjadi warisan positif,” ungkapnya.

Sekarang ini, Presiden Republik Indonesia yang ketujuh, Jokowi, telah mengajukan laporan polisi atas lima individu di Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik serta menyebarkan tuduhan tentang adanya dokumen pendidikan palsu. Laporan tersebut disampaikan oleh Jokowi beserta dengan tim pengacara mereka dan dilengkapi dengan 24 rekaman video sebagai bukti.

“Maka seluruh detail akan ditangani melalui proses lidik. Namun pastinya dalam setiap tahapan kejadian tersebut, kami telah menginformasikan semuanya kepada tim penyidik, termasuk semua barang dan bukti yang diberikan, serta kronologi peristiwanya. Ada total 24 video atau sekitar 24 insiden yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi, dan hal ini diyakin dapat dikaitkan dengan tindakan beberapa kelompok,” jelas salah satu pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan saat berada di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4).

“Mungkin awalnya, jika membolehkan saya mengatakan, terdapat RS, RS lagi, selanjutnya ES, ada pula T, dan juga inisial K,” lanjutnya.

Yakup mengkonfirmasi bahwa Jokowi sudah menunjukkan semua dokumen pendidikan formalnya, mulai dari Sekolah Dasar sampai ke universitas, kepada pihak Kepolisian.

“Maka tadi Bapak Jokowi telah menunjukkan dengan jelas ijazah SD, SMP, SMA, sampai gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Segalanya sudah disampaikan kepada tim investigasi,” tutupnya.

Dikabarkan terkait dengan Pasal 310 KUHP yang mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 311 KUHP berkenaan dengan tuduhan palsu. Di samping itu, juga melibatkan Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 dari Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *