THR PNS- Jakarta.
Kelompok pegawai negeri sipil (PNS) siap untuk menerima rezeki berlimpah di tengah tahun 2025. Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut.
Ketika akan dibayarkan tunjangan ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebutkan bahwa terdapat keseluruhan sekitar 9,4 juta orang penerima THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia juga menjelaskan jumlah pasti dari dana THR dan gaji tambahan itu bagi para pegawai negeri.
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai bentuk insentif tetap, ditambah dengan kompensasi performa sebesar 100 persen untuk Pegawai Negeri Sipil di tingkat nasional, anggota Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Republik Indonesia, dan juga Hakim-hakim.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, aturannya mirip dengan yang berlaku untuk PNS di pemerintahan pusat, tetapi masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan setiap wilayah. Sedangkan bagi para pensiunan, jumlahnya sesuai dengan gaji pensiun mereka tiap bulan.
Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diucapkan dua pekan sebelum perayaan Idul Fitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 akan diberikan kepada mereka pada bulan Juni 2025, yang bersamaan dengan permulaan tahun pelajaran baru di sekolah.
Tonton:
Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Bergabung Sebagai Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Perlu dicatat bahwa upah pegawai negeri sipil untuk tahun 2025 ini tidak berubah dari tahun 2024. Rincian mengenai upah tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedelapan Belas pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Regulasi Penghasilan Aparat Negara Bukan Tentara.
Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil pada kesempatan ini berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup pegawai negeri sipil, sekaligus mempercepat proses transformasi ekonomi dan pengembangan negara secara menyeluruh. Setelah dikeluarkannya regulasi baru itu, tiap tingkatan pangkat akan mendapatkan kenaikan gaji masing-masing.
Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 yang dikeluarkan di tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IA adalah antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang sebelumnya yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk PNS golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaitu Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk PNS golongan IIA akan dinaikan menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaituRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b yang semula berkisar antaraRp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 kini dinaikkan menjadi range baru yaitu Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikkan menjadi range baru yaitu Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II yang semula berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi rangeRp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk PNS golongan III d yang meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yang berkisar pada angka Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000 telah diumumkan.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV a meningkat menjadi antaraRp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaitu antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antaraRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang sebelumnya adalah antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya adalah antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta hak cuti
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.