THR PNS- Jakarta.
Dalam beberapa hari lagi, para pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima bonus besar. Pemerintah berencana untuk mengirim gaji ke-13 kepada mereka. Kapan tepatnya waktu pencairan gaji tambahan tersebut bagi PNS? Dan berapakah jumlah dari gaji ke-13 ini yang diterima oleh PNS?
Keputusan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 ini. Dia juga menyebarkan informasi tentang jumlah THR dan gaji tambahan tersebut yang bakal diterima oleh pegawai negeri.
Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah diserahkan kepada semua pegawai negeri sipil di tingkat nasional maupun lokal. Menurut Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis tunjungan tetap, ditambah dengan bonus efisiensi hingga 100% untuk PNS di pemerintahan pusat, anggota militer-TNI atau Polri, serta hakim-hakimnya.
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, akan diterapkan skema serupa dengan yang ada pada pegawai negeri sipil di pemerintahan pusat; meskipun demikian, penyesuaiannya akan mengacu pada kapabilitas keuangan setiap wilayah. Sementara itu, para pensiunan akan mendapatkan jumlah bantuan sesuai dengan nominal gaji pensiun mereka perbulan.
Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan di transfer dua pekan sebelum perayaan Idul Fitri yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 direncanakan akan diberikan kepada mereka pada bulan Juni 2025 yang bersamaan dengan dimulainya tahun pelajaran baru di sekolah-sekolah.
PT Taspenn (Persero) telah secara resmi menyatakan bahwa proses distribusi gaji ke-13 tahun 2025 bagi seluruh peserta pensiun dan tunjunganakan dilakukan. Berdasarkan informasi yang diberikan melalui situs web resmi Taspen, tahap awal dari penyampaian gaji tambahan tersebut untuk pejabat negeri sipil atau aparatur sipil negara bakal dimulai tanggal 2 Juni 2025.
Kebijakan terkait dengan upah tambahan ke-13 bagi para penerima pensiun PNS/ASN merujuk pada Pasal Peraturan No. 11 Tahun 2025 yang membahas Tentang Penyediaan Upah Ketiga Belas Bagi Para Penerima Uang Pensium Dan Kompensasi Di tahun 2025 serta Surat Edaran dari Direktorat Sistem Anggaran Departemen Keuangan.
Umumnya, proses penggajian dan pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunannya dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, diperkirakan bahwa pelunasan gaji ke-13 bagi para PNS juga akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Tonton:
Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh dari GRUP BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Perlu dicatat bahwa upah pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Rincian mengenai upah PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tata Cara Penyusunan Tunjangan dan Upah bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 memodifikasi ketentuan lama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Tata Cara Penetapan Gaji Aparat Negara Bukan Anggota Militer.
Peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup mereka, sambil mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan negara. Setelah aturan baru dikeluarkan, ada kenaikan gaji yang sesuai dengan tingkatan pangkat tiap individunya.
Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 yang dikeluarkan di tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dari angka sebelumnya yang berkisar antara Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
- Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk PNS golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaitu Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antaraRp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi range gaji Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu antaraRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaituRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikkan menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk PNS golongan III d yang meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700, naik dari angka sebelumnya yaitu Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaituRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaituRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang lama yaitu antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta layanan Liburan
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.