Status WNI dicabut, Satria Arta ungkapkan ketidaksenangan terhadap pemerintahan.
Pecat dari TNI AL tersebut bahkan memperbandingkan situasinya dengan para koruptor.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menginformasikan bahwa status kecitizenan Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI yang ikut serta dalam operasi militer Rusia, telah dicabut dan dia tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pencabutan status kecitizenan WNI dari Satria tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Yang dimaksud oleh Supratman adalah bahwa dalam hal ini, Satria belum mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia sebelum bergabung dengan tentara asing.
Akibatnya menurut hukum, kecitakan WNI Satria telah otomatis terhapus.
Merespon pertanyaan tentang warga negara Indonesia-nya yang dicabut, Satria menyampaikan ketidakpuasannya melalui akun media sosialnya.
Satria mengakui bahwa dia pergi nekat ke Rusia untuk mencari penghidupan bagi keluarganya.
“Saya berada dalam situasi demikian karena menyadari bahwa saya tidak termasuk ke dalam lingkaran Reza Arab, jadi mencari uang untuk keluarga memang agak aneh,” ungkap Satria.
Dia juga menyebut tentang orang-orangan yang melakukan pencurian uang justru mendapatkan perlindungan, sementara dia yang berusaha mencari uang hingga keluar negeri malah diberikan masalah.
“Sedikit berbeda memang negeri Konoha ini, di mana para pencuri uang rakyat dilindungi, sedangkan ketika rakyat harus mencari penghasilan tambahan melalui bakat dan keterampilan mereka sendiri malah menjadi masalah,” jelasnya.
“Maling uang rakyat tetap saja tenang di dalam negeri,” tambahnya.
Telah diketahui bahwa Satria sudah diberhentikan dari anggota TNI AL lantaran melakukan desersi atau meninggalkan kewajibannya mulai tanggal 13 Juni 2022.
Keputusan tersebut diambil secara in absentia atau tanpa hadirnya Satria
Di luar sanksi pemberhentian yang dia terima, Satria juga harus menerima hukuman satu tahun kurungan.
“Serda Satria Arta Kumbara dengan nomor rekruitmen NRP 111026, yang pernah menjadi bagian dari Itkormar, dinyatakan sebagai deserter mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” terang Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut TNI (Kadispenal), Laksma Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
“In Absentia Putusannya untuk Dilmil II-08 Jakarta. Terdakwa dinyatakan terpidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun serta pemecatan tambahan sesuai dengan keputusan kasasi nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023 dan akta bernoda kuasa tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 ditetapkan pada tanggal 17 April 2023,” papar Wira.
Status WNI Dicabut
Sebelumnya, kecitizen Indonesia Satria Arta Kumbara yang berpartisipasi sebagai bagian dari pasukan militer Rusia sudah ditarik kewarganegaraannya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa pencopotan status WNI dari Satria dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di negeri ini.
“Terlebih soal seorang marinir yang telah menjalani proses peradilan, dilihat sebagai pihak yang tidak menghormati aturan, bahkan sampai pada tingkat yang lebih serius lantaran berpartisipasi atau dicurigai terlibat dalam aktivitas militernya,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Yang dimaksud oleh Supratman adalah bahwa dalam kasus tersebut, Satria belum mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Republik Indonesia sebelum bergabung dengan tentara asing.
Akibatnya menurut hukum, kecitraan sebagai warga negara Indonesia milik Satria telah lenyap dengan sendirinya.
“Saat ini dalam hukum kita, tindakan semacam itu dilarang. Siapapun yang melakukannya tanpa persetujuan dariPresiden, sebab jika ingin secara aktif bergabung sebagai tentara asing, menurut undang-undang dan peraturan pemerintahan kita, harus mendapatkan izin dari Presiden,” jelasnya.
“Bila ia tak memiliki izin, secara otomatis kebangsaannnya akan dicabut,” lanjut Supratman.
Maka menurut politisi dari Partai Gerindra itu, tidak lama lagi pemerintah lewat Kemlu RI bakal menginformasikan tentang penghapusan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.
Menurut Supratman, pemerintah akan bekerja sama dengan Dubes Indonesia di Rusia guna mengkomunikasikan keputusan itu.
“Untuk sementara waktu, kami akan bekerja sama dengan Dubes kita yang bertugas di Rusia guna menginformasikan kepada pihak terkait bahwa status kebangsaan keluarganya otomatis hangus menurut hukum,” tegasnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunSumsel.com
(*/ )
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan